
7D Facilitation Process
Paradigma konservasi sumber daya alam global telah bergeser dari pendekatan eksklusioner menuju pendekatan berbasis masyarakat.
Dalam konteks Ridge-to-Reef Governance di Kabupaten Berau — yang mencakup ekosistem hutan tropis hingga kawasan pesisir dan laut Coral Triangle — instrumen FPIC/PADIATAPA menjadi metodologi wajib untuk memastikan hak kelola, kedaulatan, dan pengetahuan lokal masyarakat diakui secara penuh dalam setiap tahapan program.
Melalui pendekatan SIGAP, tahapan FPIC tidak dipandang sebagai instrumen eksternal yang kaku, melainkan diinternalisasikan ke dalam siklus pelibatan masyarakat secara natural — mulai dari pengelolaan hulu sungai, zonasi kawasan riparian, hingga tata kelola pesisir dan laut.
Ketika hak-hak masyarakat atas wilayah kelolanya diakui melalui konsensus yang sah, agenda konservasi tidak lagi dipandang sebagai beban atau ancaman ekonomi — melainkan bertransformasi menjadi kesadaran kolektif yang memperkuat tata kelola kampung sekaligus mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.


D1 — Disclosure : Membuka Diri / Menautkan Hati
Tujuan Membangun kepercayaan (trust) antara fasilitator lapangan dengan warga kampung sebagai fondasi seluruh proses program Ridge-to-Reef di tingkat komunitas.
Pendekatan di Lapangan Fasilitator tidak datang sebagai “ahli yang menggurui”, melainkan sebagai teman berdiskusi. Di kawasan hulu Sungai Kelay dan Segah, tahap ini diisi dengan mendengarkan langsung cerita dan pengalaman warga dalam berinteraksi dengan hutan, sungai, dan pesisir — guna menyamakan persepsi awal sebelum program berjalan.
Dalam proses pendampingan Ridge-to-Reef, tahapan ini sangat menentukan keberlangsungan program di lapangan. Penerimaan masyarakat, tokoh kampung, dan pemerintah desa menjadi penentu utama bagaimana intervensi tata kelola wilayah — dari hulu hingga pesisir — dapat dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan.
