
7D Facilitation Process
Paradigma konservasi sumber daya alam global telah bergeser dari pendekatan eksklusioner menuju pendekatan berbasis masyarakat.
Dalam konteks Ridge-to-Reef Governance di Kabupaten Berau — yang mencakup ekosistem hutan tropis hingga kawasan pesisir dan laut Coral Triangle — instrumen FPIC/PADIATAPA menjadi metodologi wajib untuk memastikan hak kelola, kedaulatan, dan pengetahuan lokal masyarakat diakui secara penuh dalam setiap tahapan program.
Melalui pendekatan SIGAP, tahapan FPIC tidak dipandang sebagai instrumen eksternal yang kaku, melainkan diinternalisasikan ke dalam siklus pelibatan masyarakat secara natural — mulai dari pengelolaan hulu sungai, zonasi kawasan riparian, hingga tata kelola pesisir dan laut.
Ketika hak-hak masyarakat atas wilayah kelolanya diakui melalui konsensus yang sah, agenda konservasi tidak lagi dipandang sebagai beban atau ancaman ekonomi — melainkan bertransformasi menjadi kesadaran kolektif yang memperkuat tata kelola kampung sekaligus mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.


D2 — Define : Menentukan Fokus Perubahan / Membangun Percakapan
Tujuan Menyepakati bersama arah dan tema perubahan yang ingin dicapai oleh kampung — khususnya dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dari kawasan hulu hingga pesisir di Kabupaten Berau.
Pendekatan di Lapangan Warga dan fasilitator bersama-sama menentukan fokus utama perubahan yang relevan dengan kondisi wilayah mereka. Dalam konteks Ridge-to-Reef, tema yang disepakati mencerminkan keterhubungan antara potensi lokal dan tanggung jawab ekologis — misalnya :
“Mewujudkan Kampung Mandiri melalui Konservasi Hutan dan Hilirisasi Komoditas Berbasis Potensi Lokal”
Pada tahapan ini, masyarakat dan fasilitator mengeksplorasi tema perubahan yang mencakup potensi ekonomi lokal, kearifan budaya, hingga pengelolaan sumber daya alam — memastikan bahwa prioritas program benar-benar berakar pada kebutuhan dan visi komunitas, bukan agenda eksternal.
Dalam kerangka Ridge-to-Reef, proses Define ini menjadi titik awal penyusunan rencana tata kelola wilayah yang terintegrasi — dari pengelolaan hutan dan sungai di hulu, hingga kawasan mangrove dan laut di pesisir Berau.
